Informasi

Bagi rekan-rekan yang berminat menggunakan sound system, atau peralatan band sederhana kami. anda dapat menghubungi kami di 08159906112 atau di 087884485922,

Selasa, 12 Juli 2011

Diragukan Hakim, Andika 'Kangen Band' Emosi


"Saya hanya mengkonsumsi sekali, dan itu sudah dua minggu sebelum saya ditangkap."

VIVAnews - Dua personel 'Kangen Band', Andika dan Izzi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Timur. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lantaran pihak kuasa hukum tidak berhasil menghadirkan saksi.

Saat ditanya oleh majelis hakim, vokalis 'Kangen Band' tersebut tampak sedikit emosional. Hakim bertanya tentang berapa kali Andika mengkonsumsi ganja.

"Saya hanya mengkonsumsi sekali, dan itu sudah dua minggu sebelum saya ditangkap. Saya ditawari oleh Putra, waktu itu saya bilang capek, nggak bisa tidur, terus dia menawarkan itu," kata Andika di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 12 Juli 2011.

Ucapan Andhika lantas dikronfontasi dengan berkas dari Badan Narotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa Andika wajib menjalankan rehabilitasi lantaran berdasarkan pemeriksaan, dia sudah menderita ketergantungan dan kecanduan.

"Saudara pernah diperiksa di BNN oleh psikiater? Rekomendasi BNN, Andika adalah pecandu dan ada ketergantungan jenis ganja sampai sekarang," kata ketua majelis hakim, Suhartoyo.

Andika tampak sedikit emosional ketika hakim meragukan keterangan yang dia berikan di persidangan. Sementara Izzy yang duduk di samping Andika tampak lebih tenang dibanding rekannya.

"Ya tadi mungkin Andika agak sedikit emosional ya saat menjawab, Sedangkan hakim kan ingin mengetahui kebenarannya secara materi," kata kuasa hukum Andika, Priyagus Widodo usai sidang.

Andika menyatakan kekecewaannya karena hanya dia dan Izzy yang diciduk oleh polisi. "Iyalah, saya kecewa. Ada satu orang lain yang memakai juga, kenapa malah kita berdua yang kena, ada lah satu orang yang seharusnya diciduk," ujar pelantun 'Pujaan Hati' itu.

Kuasa Hukum, Priyagus Widodo menambahkan bahwa kliennya kecewa lantaran Putra tak ikut ditangkap oleh pihak berwajib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (sj)

Tidak ada komentar: